Kamis, 28 Januari 2010

ORGANISASI

Pengertian Manajemen

Manajemen berasal dari kata "to manage" yang berarti mengatur, mengurus atau mengelola. Banyak definisi yang telah diberikan oleh para ahli terhadap istilah manajemen ini. Namun dari sekian banyak definisi tersebut ada satu yang kiranya dapat dijadikan pegangan dalam memahami manajemen tersebut, yaitu : Manajemen adalah suatu proses yang terdiri dari rangkaian kegiatan, seperti perencanaan, pengorganisasian, penggerakandan pengendalian/pengawasan, yang dilakukan untuk menetukan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
Sedangkan pengertian menurut ahli-ahli yang lain adalah sebagai berikut :
1. Menurut Horold Koontz dan Cyril O'donnel :
Manajemen adalah usaha untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui kegiatan orang
lain.
2. Menurut R. Terry :
Manajemen merupakan suatu proses khas yang terdiri dari tindakan-tindakan
perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengendalian yang dilakukan untuk
menentukan serta mencapai sasaran yang telah ditentukan melalui pemanfaatan
sumberdaya manusia dan sumberdaya lainnya.
3. Menurut James A.F. Stoner :
Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian dan penggunakan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi tang telah ditetapkan.
4. Menurut Lawrence A. Appley :
Manajemen adalah seni pencapaian tujuan yang dilakukan melalui usaha orang lain.
5. Menurut Drs. Oey Liang Lee :
Manajemen adalah seni dan ilmu perencanaan pengorganisasian, penyusunan,
pengarahan dan pengawasan daripada sumberdaya manusia untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
Teori - Teori Pemikiran Manajemen

A. Teori Manajemen Ilmiah / Klasik
Variabel yang diperhatikan dalam manajemen ilmiah :
1. Pentingnya peran manajer
2. Pemanfaatan dan pengangkatan tenaga kerja
3. Tanggung jawab kesejahteraan karyawan
4. Iklim kondusif
Manajemen ilmiah memperhatikan prinsip-prinsip pembagian kerja.
A.1. Robert Owen (1771 - 1858)
Menekankan tentang peranan sumberdaya manusia sebagai kunci keberhasilan
perusahaan.Dilatar-belakangi oleh kondisi dan persyaratan kerja yang tidak
memadai, dimana kondisi kerja sebelumnya dan kehidupan pekerja pada masa itu
sangat buruk.
A.2. Charles Babbage (1792 - 1871)
Menganjurkan untuk mengadakan pembagian tenaga kerja dalam kaitannya dengan
pembagian
pekerjaan. Sehingga setiap ekerja dapat dididik dalam suatu keterampilan khusus.
Setiap pekerja hanya dituntut tanggungjawab khusus sesuai dengan spesialisasinya.
A.3. Frederick W. Taylor :
Merupakan titik tolak penerapan manajemen secara ilmiah hasil penelitian tentang
studi waktu kerja (time & motion studies). Dengan penekanan waktu penyelesaian
pekerjaan dapat dikorelasikan dengan upah yang diterima. Metode ini disebut sistem
upah differensial.
A.4. Hennry L. Gantt (1861 - 1919) :
Gagasannya mempunyai kesamaan dengan gagasan Taylor, yaitu :
1. Kerjasama saling menguntungkan antara manajer dan karyawan.
2. Mengenal metode seleksi yang tepat.
3. Sistem bonus dan instruksi.
Akan tetapi Hennry menolak sistem upah differensial. Karena hanya berdampak kecil
terhada motivasi kerja.
A.5. Frank B dan Lillian M. Gilbreth (1868 - 1924 dan 1878 - 1972) :
Berdasarkan pada gagasan hasil penelitian tentang hubungan gerakan dan kelelahan
dala pekerjaan. Menurut Frank, antara gerakan dan kelelahan saling berkaitan. Setiap
gerakan yang dihilangkan juga menimbulkan kelelahan. Menurut Lillian, dalam
pengaturan untuk mencapai gerakan yang efektif dapat mengurangi kelelahan.
A.6. Herrrington Emerson (1853 - 1931) :
Berpendapat bahwa penyakit yang mengganggu sistem manajemen dalam industri
adalah adanya pemborosan dan inefisinesi. Oleh karena itu ia menganjurkan :
1. Tujuan jelas
2. Kegiatan logis
3. Staf memadai
4. Disiplin kerja
5. Balas jasa yang adil
6. Laporan terpecaya
7. Urutan instruksi
8. Standar kegiatan
9. Kondisi standar
10. Operasi standar
11. Instruksi standar
12. Balas jasa insentif

B. Teori Organisasi Klasik
B.1. Fayol (1841 - 1925) :
Teori organisasi klasik mengklasifikasikan tugas manajemen yang terdiri atas :
1. Technical ; kegiatan memproduksi produk dan mengoranisirnya.
2. Commercial ; kegiatan membeli bahan dan menjual produk.
3. Financial ; kegiatan pembelanjaan.
4. Security ; kegiatan menjaga keamanan.
5. Accountancy ; kegiatan akuntansi
6. Managerial ; melaksanakan fungsi manajemen yang terdiri atas :
- Planning ; kegiatan perencanaan<>
- Organizing ; kegiatan mengorganiisasikaan
- Coordinating ; kegiatan pengkoorrdinasiian
- Commanding ; kegiatan pengarahann
- Controlling ; kegiatan penngawasaan
Selain hal tersebut diatas, asas-asa umum manajemen menurut Fayol adalah :
- Pembagian kerja
- Asas wewenang dan tanggungjawab<>
- Disiplin
- Kesatuan perintah
- Kesatuan arah
- Asas kepentingan umum
>
- Pemberian janji yang wajar
- Pemusatan wewenang
- Rantai berkala
- Asas keteraturan
- Asas keadilan
- Kestabilan masa jabatan
- Inisiatif
- Asas kesatuan
B.2. James D. Mooney :
Menurut James, kaidah yang diperlukan dalam menetapkan organisasi manajemen
adalah :
a. Koordinasi
b. Prinsip skala
c. Prinsip fungsional
d. Prinsip staf

C. Teori Hubungan Antar Manusia (1930 - 1950)
Pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan psikologis terhadap bawahan, yaitu dengan mengetahui perilaku individu bawahan sebagai suatu kelompok hubungan manusiawi untuk menunjang tingkat produktifitas kerja. Sehingga ada suatu rekomendasi bagi para manajer bahwa organisasi itu adalah suatu system sosial dan harus memperhatikan kebutuhan sosial dan psikologis karyawan agar produktifitasnya bisa lebih tinggi.

D. Teori Behavioral Science :
D.1. Abraham maslow
Mengembangkan adanya hirarki kebutuhan dalam penjelasannya tentang perilaku
manusia daN dinamika proses motivasi.
D.2. Douglas Mc Gregor
Dengan teori X dan teori Y.
D.3. Frederich Herzberg
Menguraikan teori motivasi higienis atau teori dua faktor.
D.4. Robert Blake dan Jane Mouton
Membahas lima gaya kepemimpinan dengan kondisi manajerial.
D.5. Rensis Likert
Menidentifikasikan dan melakukan penelitian secara intensif mengenai empat sistem
manajemen.
D.6. Fred Fiedler
Menyarankan pendekatan contingency pada studi kepemimpinan.
D.7. Chris Argyris
Memandang organisasi sebagai sistem sosial atau sistem antar hubungan budaya.
D.8. Edgar Schein
Meneliti dinamika kelompok dalam organisasi Teori behavioral science ditandai
dengan pandangan baru mengenai perilaku orang per orang, perilaku kelompok
sosial dan perilaku organisasi.




E. Teori Aliran Kuantitatif
Memfokuskan keputusan manajemen didasarkan atas perhitungan yang dapat
dipertanggungjawabkan keilmiahannya.
Pendekatan ini dikenal sebagai pendekatan ilmu manajemen yang biasa dimulai dengan langkah
sebagai berikut :
1. Merumuskan masalah
2. Menyusun model aritmatik
3. Mendapatkan penyelesaikan dari model
4. Mengkaji model dan hasil model
5. Menetapkan pengawasan atas hasil
6. Mengadkan implementasi
Alat bantu yang sering digunakan dalam metode ini adalah motede statistik dan komputerisasi
untuk melihat kemungkinan dan peluang sebaai informasi yang dibutuhkan pihak manajemen.

Tujuan dan Forecasting

A. Pengertian Tujuan
Istilah lainnya adalah sasaran, goal, mission atau target.
Istilah tersebut biasanya diartikan sebagai sesuatu yang dapat dicapai dan diharapkan.
Tujuan merupakan hasil akhir dari apa yang diinginkan untuk dicapai. Sehingga tujuan
akan memberikan arah kemana kegiatan harus dilakukan.

B. Penetapan Tujuan
Tujuan adalah fase pertama dalam perencanaan. Tujuan manajemen hendaknya dirumuskan secara jelas dan pasti. Ini akan memudahkan dalam meproyeksikan dan mencapainya. Biasanya tujuan ditetapkan oleh manajemen. Sehingga biasa dikenal dengan tujuan manajemen. Kemudian secara hirarki diturunkan kepada manajemen tingkat bawah. Metode ini disebut dengan Tricle Up Theory Pada kondisi yang berbeda, tujuan dapat ditetapkan antara manajemen dan staf, sehingga melibatkan semua unsure perusahaan/organisasi.

C. Pengertian dan Fungsi Forecasting
Forecasting adalah meramal atau memperkirakan apa yang akan terjadi dimasa datang berdasar variabel atau kemungkinan yang ada. Potensi dan kelemahan perusahaan diperhatikan dengan seksama. Forecasting dilakukan sebelum perencanaan dibuat. Hasil dari forecasting ini menjadi dasar dalam pembuatan rencana dan diproyeksikan untuk menjadi bahan penjabaran rencana.



Pengambilan Keputusan Dalam Manajemen

A. Pengertian Pengambilan Keputusan
Pengambilan keputusan (desicion making) adalah melakukan penilaian dan menjatuhkan pilihan.Keputusan ini diambil setelah melalui beberapa perhitungan dan pertimbangan alternatif. Sebelum pilihan dijatuhkan, ada beberapa tahap yang mungkin akan dilalui oleh pembuat keputusan. Tahapan tersebut bisa saja meliputi identifikasi masalah utama, menyusn alternatif yang akan dipilih dan sampai pada pengambilan keputusan yang terbaik.
Secara umum, pengertian pengambilan keputusan telah dikemukakan oleh banyak ahli,
diantaranya adalah :
A.1. G. R. Terry :
Mengemukakan bahwa pengambilan keputusan adalah sebagai pemilihan yang
didasarkan kriteria tertentu atas dua atau lebih alternatif yang mungkin.
B.2. Claude S. Goerge, Jr :
Mengatakan proses pengambilan keputusan itu dikerjakan oleh kebanyakan manajer
berupa suatu kesadaran, kegiatan pemikiran yang termasuk pertimbangan,
penilaian dan pemilihan diantara sejumlah alternatif.
C.3. Horold dan Cyril O'Donnell :
Mereka mengatakan bahwa pengambilan keputusan adalah pemilihan diantara alternatif
mengenai suatu cara bertindak yaitu inti dari perencanaan, suatu rencana tidak dapat
dikatakan tidak ada jika tidak ada keputusan, suatu sumber yang dapat dipercaya, petunjuk
atau reputasi yang telah dibuat.
C.4. P. Siagian :
Pengambilan keputusan adalah suatu pendekatan sistematis terhadap suatu masalah,
pengumpulan fakta dan data, penelitian yang matang atas alternatif dan tindakan.

B. Fase Pengambilan Keputusan
1. Aktivitas intelegensia
Proses kreatif untuk menemukan kondisi yang mengharuskan keputusan dipilih atau tidak.
2. Aktifitas desain
Kegiatan yang mengemukakan konsep berdasar aktifitas intelegensia untuk mencapai tujuan.
Aktifitas desain meliputi :
- menemukan cara-cara/metode
- mengembangkan metode
- menganalisa tindakan yang dilakukan
3. Aktifitas pemilihan
Memilih satu dari sekian banyak alternatif dalam pengambilan keputusan yang ada. Pemilihan ini
berdasar atas kriteria yang telah ditetapkan.
Dari tiga aktifutas tersebut diatas, dapat disimpulkan tahap pengambilan keputusan adalah :
a. Mengidentifikasi masalah utama
b. Menyusun alternatif
c. Menganalisis alternatif
d. Mengambil keputusan yang terbaik

C. Teknik Pengambilan Keputusan
1. Operational Research/Riset Operasi
Penggunaan metode saintifik dalam analisa dan pemecahan persoalan.
2. Linier Programming
Riset dengan rumus matematis.
3. Gaming War Game
Teori penentuan strategi.
4. Probability
Teori kemungkinan yang diterapkan pada kalkulasi rasional atas hal-hal tidak normal.

D. Proses Pengambilan Keputusan
Menurut G. R. Terry :
1. Merumuskan problem yang dihadapi
2. Menganalisa problem tersebut
3. Menetapkan sejumlah alternatif
4. Mengevaluasi alternatif
5. Memilih alternatif keputusan yang akan dilaksanakan
Menurut Peter Drucher :
a. Menetapkan masalah
b. Manganalisa masalah
c. Mengembangkan alternatif
d. Mengambil keputusan yang tepat
e. Mengambil keputusan menjadi tindakan efektif


Penyusunan Pegawai

A. Perencanaan Pegawai
1. Perencanaan pengadaan pegawai yang intinya untuk meneliti dan memperoleh pegawai.
a. Tahap analisa beban kerja (work load analysis)
b. Tahap analisa tenaga kerja (work force analysis)
2. Melakukan analisa jabatan, untuk menentukan :
a. Sifat dan keadaan pekerjaan
b. Sifat dan kecakapan pemangku jabatan
Umumnya analisa jabatan disebut sebagai suatu upaya membuat uraian pekerjaan hingga dapat
diperoleh keterangan untuk menilai jabatan. Hasil dari analisa jabatan ini adalah :
a. Deskripsi jabatan : yaitu pernyataan yang meliputi tugas, wewenang, tanggung jawab dan
hubungan lini ke atas atau ke bawah.
b. Spesifikasi jabatan : yaitu pernyataan yang menunjukkan kualitas dan persyaratan minimal
bagi pegawai yang diterima.

B. Sumber Pegawai
Pegawai dapat diperoleh dari dalam atau pun dari luar perusahaan itu sendiri. Untuk dari luar
dapat diperoleh melalui kantor penempatan kerja, lembaga pendidikan, serikat buruh, iklan,
atau dari teman-teman dekat pegawai yang mempunyai keahlian.
Sedang yang berasal dari dalam perusahaan, misalnya, promosi pegawai.

C. Penarikan dan Seleksi
Umumnya penarikan dan seleksi pegawai baru dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Pemasukan lamaran
2. Penerimaan lamaran
3. Pengisian formulir lamaran
4. Tes
5. Wawancara
6. Pemeriksaan CV
7. Pemeriksaan kesehatan
8. Penempatan.

D. Penempatan
Setelah calon pegawai dinyatakan lolos dari beberapa tes seleksi, dan positif diterima, maka
langkah selanjutnya adalah mengadakan penempatan calon pegawai tersebut sesuai dengan
posisinya. Dalam penempatan ini ada beberapa hal yang bisa dilakukan, diantaranya :
1. Pengenalan dan Orientasi
Tujuannya untuk mengenalkan pegawai baru tersebut dengan lingkungan kerjanya.
2. Latihan dan Pengembangan
Dilakukan agar pegawai baru atau pun yang telah ada tetap bisa produktif dan aktif
serta selalu bisa menyesuaikan keahliannya dengan perkembangan teknologi atau kondisi
lingkungan kerja.
Latihan dan Pengembangan dapat dilakukan dengan cara :
a. On the job training
Yaitu pelatihan yang dilakukan di dalam perusahaan itu sendiri.
b. Off the jog training
Pelatihan yang dilakukan diluar perusahaan dengan bantuan pihak lain.
Maksud dan Tujuan Latihan :
- Meningkatkan efektifitas kerja
- Efisiensi kerja
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai
- Meningkatkan disiplin
- Mengurangi kesalahan
- Mempercepat perkembangan pegawai
- Mengurangi turn over


Fungsi - Fungsi Manajemen

A. Pengertian
Fungsi manajemen dapat diartikan sebagai kegiatan apa saja yang akan dilakukan oleh seorang
manajer dalam kegiatan manajerialnya. Sehingga kegiatan manajerial yang dilakukan oleh
manajer tersebut dapat dikatakan sebagai kegiatan proses manajemen. Proses tersebut bermula
dari pembuatan perencanaan sampai pada pengadaan pengawasan terhadap pelaksanaan
rencana tersebut. Pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk mengetahui efektif atau tidaknya
pelaksanaan rencanan sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai.
Secara menyeluruh, fungsi manajemen tersebut adalah sebagai berikut :
1. Perencanaan/Planning :
Yaitu suatu usaha atau upaya untuk merencanakan kegiatan yang akan dilaksanakan guna
mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Perencanaan ini biasanya dituangkan dalam bentuk
konsep atau suatu program kerja.
2. Pengorganisasian/Organizing :
Kegiatan yang meliputi penetapan struktur, tugas dan kewajiban, fungsi pekerjaan dan
hubungan antar fungsi.
3. Penyusunan Staf/Staffing :
Termasuk didalamnya adalah perekrutan karyawan, pemanfaatan, pelatihan, pendidikan dan
pengembangan sumberdaya karyawan tersebut dengan efektif.
4. Pengarahan/Directing :
Yaitu fungsi memberikan perintah atau arahan. Selain itu juga termasuk kegiatan kepemimpinan,
bimbingan, motivasi dan pengarahan agar karyawan dapat bekerja dengan lebih efektif.
5. Pengkoordinasian/Coordinating :
Yaitu fungsi mengkoordinir seluruh pekerjaan dalam satu totalitas organisasi pekerjaan.
Pengorganisasian mengandung hal-hal sebagai berikut :
a. Sinkronisasi kegiatan
b. keterpduan kegiatan
c. menyelaraskan kegiatan
d. meruntutkan kegiatan
e. Mencegah overlaping dan kekosongan kegiatan
6. Pengawasan/Controling :
Fungsi yang memberikan penilaian, koreksi dan evaluasi atas semua kegiatan. Secara terus-
menerus melakukan monitoring atas pekerjaan yang sedang dilakukan. Fungsi ini bertujuan
untuk menyesuaikan rencana yang telah dicapai dengan pelaksanaan kegiatan. Hasil dari
evaluasi pengawasan ini dijadikan sebagai bahan rekomendasi untuk kegiatan berikutnya.

Pengorganisasian

A. Pengertian
Menurut James D. Mooney, organisasi adalah bentuk perserikatan manusia untuk mencapai suatu
tujuan bersama. Sedangkan menurut Chester I. Barnard, organisasi adalah sebagai suatu sistem
aktifitas kerjasama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Dari dua pendapat tersebut diatas
dapat disimpulkan bahwa organisasi adalah suatu wadah tempat kumpulan orang yang bekerja
sama untuk mencapai tujuan tertentu. Secara tegas organisasi ditandai oleh :
1. Adanya kelompok atau kumpulan orang yang saling terikat.
2. Adanya hubungan yang harmonis dalam kerjasama.
3. Hubungan kerjasama atas dasar penetapan hak, kewajiban dan tanggungjawan tertentu.
Dalam membentuk sistem mekanisme pengorganisasian ada beberapa tahap yang perlu untuk
diperhatikan, yaitu :
a. Merinci pekerjaan yang harus dilaksanakan.
b. Membagi beban kerja.
c. Mensinkronisasi pekerjaan
d. Menentukan mekanisme pekerjaan.
Dari beberapa penjelasan pada pengertian tersebut diatas dapat ambil kesimpulan bahwa
pengorganisasian disusun dengan tujuan agar pekerjaan yang dikehendaki dapat tercapai dan
dibagi-bagi diantara anggota organisasi dengan rentang tugas, wewenang dan tanggung jawab
yang jelas sehingga pekerjaan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

B. Unsur - Unsur Organisasi
Ada sekitar 4 unsur yang dimiliki oleh suatu organisasi. Unsur tersebut adalah sebagai berikut :
1. Sebagai wadah atau tempat bekerja sama.
Dapat diartikan sebagai tempat atau kerangka mekanisme pendelegasian kekuasan dan
tanggung jawab.
2. Sebagai proses kerja sama antara dua orang atau lebih.
Pembagain tugas agar pekerjaan dapat berjalan dengan lancar.
3. Adanya tugas atau kedudukan yang jelas
Adanya pengaturan dan pembagian wewenang, tugas dan tanggung jawab.
4. mempunyai tujuan tertentu.
Tujuan yang telah ditetapkan menjadi suatu acuan dalam tugas untuk mencapainya.

C. Asas atau Prinsip Organisasi
1. Perumusan dan Penentuan Tujuan
Organisasi dibuat berdasar atas tujuan yang hendak dicapai.
2. Pembagian Kerja
Susunan organisasi dijabarkan dengan aspek pembagian kerja.
3. Pendelegasian Wewenang
Susunan dan struktur organisasi diatur sesuai alur pendelegasian wewenang. sehingga
ketegasan pertanggungjawaban jelas.
4. Koordinasi
Susunan organisasi diutamakan pada yang paling mungkin dan paling mudah
pengkoordinasiannya.
5. Efisinesi Pengawasan
Ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pengawasan yang efisien.
6. Pengawasan Umum
Agar pengawasan secara menyeluruh dapat mudah dilaksanakan.

D. Tujuan dan Manfaat Organisasi
Pengorganisasian dilakukan dengan tujuan agar suatu proses pekerjaan yang dikehendaki dapat
mencapai tujuan yang telah diatur, disusun, ditetapkan.
Semnetara itu, manfaat yang dapat diperoleh dari pengorganisasian ini adalah agar pelaksanaan
tugas dilakukan dengan lebih baik dan teratur, koordinasi pelaksanaan pekerjaan dapat lebih baik,
pengawasan pelaksanan pekerjaan dapat efektif dan efisien dan tujuan yang telah ditetapkan
dapat tercapai.


Penyusunan Pegawai

A. Perencanaan Pegawai
1. Perencanaan pengadaan pegawai yang intinya untuk meneliti dan memperoleh pegawai.
a. Tahap analisa beban kerja (work load analysis)
b. Tahap analisa tenaga kerja (work force analysis)
2. Melakukan analisa jabatan, untuk menentukan :
a. Sifat dan keadaan pekerjaan
b. Sifat dan kecakapan pemangku jabatan
Umumnya analisa jabatan disebut sebagai suatu upaya membuat uraian pekerjaan hingga dapat
diperoleh keterangan untuk menilai jabatan. Hasil dari analisa jabatan ini adalah :
a. Deskripsi jabatan : yaitu pernyataan yang meliputi tugas, wewenang, tanggung jawab dan
hubungan lini ke atas atau ke bawah.
b. Spesifikasi jabatan : yaitu pernyataan yang menunjukkan kualitas dan persyaratan minimal
bagi pegawai yang diterima.

B. Sumber Pegawai
Pegawai dapat diperoleh dari dalam atau pun dari luar perusahaan itu sendiri. Untuk dari luar
dapat diperoleh melalui kantor penempatan kerja, lembaga pendidikan, serikat buruh, iklan,
atau dari teman-teman dekat pegawai yang mempunyai keahlian.
Sedang yang berasal dari dalam perusahaan, misalnya, promosi pegawai.

C. Penarikan dan Seleksi
Umumnya penarikan dan seleksi pegawai baru dapat dilakukan sebagai berikut :
1. Pemasukan lamaran
2. Penerimaan lamaran
3. Pengisian formulir lamaran
4. Tes
5. Wawancara
6. Pemeriksaan CV
7. Pemeriksaan kesehatan
8. Penempatan.

D. Penempatan
Setelah calon pegawai dinyatakan lolos dari beberapa tes seleksi, dan positif diterima, maka
langkah selanjutnya adalah mengadakan penempatan calon pegawai tersebut sesuai dengan
posisinya. Dalam penempatan ini ada beberapa hal yang bisa dilakukan, diantaranya :
1. Pengenalan dan Orientasi
Tujuannya untuk mengenalkan pegawai baru tersebut dengan lingkungan kerjanya.
2. Latihan dan Pengembangan
Dilakukan agar pegawai baru atau pun yang telah ada tetap bisa produktif dan aktif
serta selalu bisa menyesuaikan keahliannya dengan perkembangan teknologi atau kondisi
lingkungan kerja.
Latihan dan Pengembangan dapat dilakukan dengan cara :
a. On the job training
Yaitu pelatihan yang dilakukan di dalam perusahaan itu sendiri.
b. Off the jog training
Pelatihan yang dilakukan diluar perusahaan dengan bantuan pihak lain.
Maksud dan Tujuan Latihan :
- Meningkatkan efektifitas kerja
- Efisiensi kerja
- Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai
- Meningkatkan disiplin
- Mengurangi kesalahan
- Mempercepat perkembangan pegawai
- Mengurangi turn over


Kepemimpinan (Leadership)

A. Pengertian dan Unsur - Unsurnya
Kepemimpinan adalah suatu kegiatan mempengaruhi orang lain agar orang tersebut mau bekerja
sama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kepemimpinan juga sering dikenal sebagai
kemampuan untuk memperoleh konsensus anggota organisasi untuk melakukan tugas manajemen
agar tujuan organisasi tercapai.
Menurut George Terry, Kepemimpinan adalah kegiatan untuk mempengaruhi orang lain agar mau
bekerja dengan suka rela untuk mencapai tujuan kelompok.
Menurut Cyriel O'Donnell, kepemimpinan adalah mempengaruhi orang lain agar ikut serta dalam
mencapai tujuan umum.
Dari dua pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa kepemimpinan terdiri atas :
1. Mempengaruhi orang lain agar mau melakukan sesuatu.
2. Memperoleh konsensus atau suatu pekerjaan.
3. Untuk mencapai tujuan manajer.
4. Untuk memperoleh manfaat bersama.
Sehingga jika dilihat pada konteks kepemimpinan hal yang saling terkait adalah adanya unsur
kader penggerak, adanya peserta yang digerakkan, adanya komunikasi, adanya tujuan
organisasi dan adanya manfaat yang tidak hanya dinikmati oleh sebagian anggota.

B. Fungsi dan Tugas
Seorang pemimpin secara umum berfungsi sebagai berikut :
1. Mengambil keputusan
2. Mengembangkan informasi
3. Memelihara dan mengembangkan loyalitas anggota
4. Memberi dorongan dan semangat pada anggota
5. Bertanggungjawab atas semua aktivitas kegiatan
6. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan
7. Memberikan penghargaan pada anggota yang berprestasi
Sedangkan tugas kepemimpinan dapat dijelaskan sebagai berikut :
a. Yang berkaitan dengan kerja :
- Mengambil inisiatif
- Mengatur langkah dan arah
- Memberikan informasi
- Memberikan dukungan
- Memberi pemikiran
- Mengambil suatu kesimpulan
b. yang berkaitan dengan kekompakan anggota :
- Mendorong, bersahabat, bersikap menerima
- Mengungkapkan perasaan
- Bersikap mendamaikan
- Berkemampuan mengubah dan menyesuaikan pendapat
- Memperlancar pelaksanaan tugas
- Memberikan aturan main

C. Level dan Keterampilan Yang Perlu Dimiliki
Kepemimpinan dibagi menjadi sebagai berikut :
1. Level Top Leader/Top Management
Pimpinan puncak, misalnya, direktur utama. Melakukan tugas yang bersifat konseptual.
Misalnya, melakukan perencanaan yang akan dilakukan seluruh anggota.
2. Level Middle Leader/Middle Management
Golongan menengah, misalnya, staf produksi, manajer keuangan. Melakukan tugas konseptual
sebagai penjabaran dari top management, juga melakukan pekerjaan tersebut. Penguasaan
teknis relatif penting.
3. Lower Leader/Lower Management
Golongan bawah, misalnya, supervisor, mandor dan pelaksana teknis. Harus menguasai teknis
walaupun secara konseptual tidak begitu penting.

D. Gaya Kepemimpinan
Gaya kepemimpinan secara umum dapat dikategorikan sebagai berikut :
1. Orientasi pekerjaan (task oriented)
2. Orientasi kekompakan (human oriented)
Dari dua gaya kepemimpinan tersebut berkembang gaya kepemimpinan yang lain seperti :
- Gaya kekompakan tinggi, kerja rendah
- Gaya kerja tinggi, kekompakan rendah
- Gaya kerja tinggi, kekompakan tinggi
- Gaya kerja rendah, kekompakan rendah

E. Persyaratan Ideal Bagi Pimpinan
Menurut George R. Terry, pemimpin harus memiliki ciri sebagai berikut :
1. Mental dan fisik yang energik
2. Emosi yang stabil
3.Pengetahuan human relation yang baik
4. Motivasi personal yang baik
5. Cakap berkomunikasi
6. Cakap untuk mengajar, mendidik dan mengembangkan bawahan
7. Ahli dalam bidang sosial
8. Berpengetahuan luas dalam hal teknikal dan manajerial
Menurut Horold Koontz dan Cyrel O'Donnel, ciri-ciri pemimpin yang baik adalah :
a. Tingkat kecerdasan yang tinggi
b. Perhatian terhadap keseluruhan kepentingan
c. Cakap berbicara
d. Matang dalam emosi dan pikiran
e. Motivasi yang kuat
f. Penghayatan terhadap kerja sama

Teori Motivasi, Prestasi dan Kepuasan Kerja

A. Pengertian Motivasi
Motivasi secara umum sering diartikan sebagai sesuatu yang ada pada diri seseorang yang dapat
mendorong, mengaktifkan, menggerakkan dan mengarahkan perilaku seseorang. Dengan kata lain
motivasi itu ada dalam diri seseorang dalam wujud niat, harapan, keinginan dan tujuan yang
ingin dicapai.
Motivasi ada dalam diri manusia terdorong oleh karena adanya :
1. Keinginan untuk hidup
2. Keinginan untuk memiliki sesuatu
3. Keinginan akan kekuasaan
4. Keinginan akan adanya pengakuan
Sehingga secara singkat, motivasi dapat diartikan sebagai dorongan atau keinginan yang dapat
dicapai dengan perilaku tertentu dalam suatu usahanya.

B. Teori - Teori Motivasi
Ada tiga motivasi utama yang sering diajukan, yaitu :
1. Model Tradisional
sering disebut model klasik, dicetuskan oleh Frederick Winslow Taylor. Model ini menyatakan
bahwa motivasi pada seseorang hanya dipandang dari sudut pemenuhan kebutuhan fisik
atau biologis saja. Khususnya untuk pekerja hanya dapat dimotivasi dengan imbalan uang.
2. Model Human Relation
Diartikan sebagai model hubungan manusiawi dengan penekanan pada kontak sosial merupakan
kebutuhan bagi manusia yang bekerja dalam suatu organisasi. Model ini dicetuskan oleh
Elton Mayo sebagai akibat kejenuhan karyawan dalam melakukan pekerjaan yang sama secara
berulang. Elton Mayo menekankan pada pentingnya pengakuan atau penghargaan terhadap
kebutuhan sosial pekerja.
3. Model Sumberdaya Manusia
Dengan penekanan pada motivasi tidak hanya oleh masalah pemenuhan kebutuhan biologis saja
akan tetapi juga kebutuhan mendapatkan kepuasan.

Pengendalian atau Pengawasan

A. Pengertian dan Konsep
Sebagai terjemahan dari controlling dalam manajemen, merupakan fungsi yang penting. Alasan
melakukan pengawasan adalah :
1. Kemungkinan adanya pelanggaran dalam pelaksanaan perencanaan.
2. Kemungkinan terjadinya kesalahfahaman pihak perencana dan pelaksana.
3. Kemungkinan kurangnya penjabaran pekerjaan.
4. Kemungkinan bawahan kurang menguasai pekerjaan.

Jadi pengawasan dapat diartikan sebagai usaha melakukan pengamatan, pemantauan,
Penyelidikan dan evaluasi keseluruhan kegiatan agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Secara konseptual, pengawasan adalah suatu kehidupan interaktif antara hasil pekerjaan dengan perencanaan yang telah disusun.

B. Aspek Perencanaan
Dipakai sebagai suatu standar atau tolok ukur. Perencanaan yang masih bersifat umum harusdijabarkan dalam standar-standar yang dapat diukur, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

C. Aspek Pelaksanaan
Dijadikan sebagai obyek yang dinilai, dianalisa dan dievaluasi kemudian dibandingkan dengan standar kegiatan. Jika ada perbedaan, maka kegiatan harus dievaluasi sampai
standar yang telah ditetapkan, akan tetapi jika tidak ada perbedaan maka kegiatan dapat
dilanjutkan ke tahap berikutnya.

D. Tujuan dan Mekanisme Pengendalian/Pengawasan
Tujuan utama dari pengawasan adalah untuk mencegah adanya penyimpangan atau setidaknyamemperkecil kesalahan yang mungkin akan terjadi. Sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai dengan baik.
Mekanisme pengawasan secara umum dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Penetapan standar kegiatan
2. Menyusun umpan balik (feedback)
3. Pembandingan kegiatan dengan standar
4. Mengukur penyimpangan
5. Melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan

E. Jenis Pengendalian
Pengendalian dapat dibedakan berdasar beberapa aspek, yaitu :
1. Aspek waktu
2. aspek obyek
3. Aspek subyek
Sehingga jika dilihat dari aspek tersebut diatas, pengendalian dapat dibedakan menjadi :
a. Atas dasar aspek waktu :
-- Pengendalian preventif ; pengendalian yang dilakukan pada saat proses pekerjaan sedang
berjalan.
-- Pengendalian Represif ; pengendalian yang dilakukan setelah pekerjaan selesai.
b. Atas dasar aspek obyek :
-- Pengendalian Administratif ; yang dilakukan dibidang administrasi
-- Pengendalian Operatif ; dilakukan dibidang opersional
c. Atas dasae aspek subyek :
-- Pengendalian Interen ; pengendalian yang ditujuan pada pelaku fungsi-fungsi manajemen
-- Pengendalian eksteren ; ditujukan pada pelaku diluar fungsi-fungsi manajemen

F. Langkah - Langkah Pengendalian
Secara umum, pengendalian dapat dilakukan dengan langkah sebagai berikut :
1. Penetapan standar dan metode pengukuran kinerja
2. Mengukur kegiatan
3. Membandingkan hasil pengendalian dengan hasil kegiatan
4. Melakukan tindakan korektif terhadap penyimpangan yang terjadi

KOPERASI SEKOLAH

Dasar keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah
1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Tujuan koperasi sekolah
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Struktur organisasi koperasi sekolah
Perangkat organisasi koperasi sekolah
• Rapat anggota koperasi sekolah
• Pengurus koperasi sekolah
• Pengawas koperasi sekolah
Dewan penasihat koperasi sekolah
• Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
• Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
• Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
• Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana harian =
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
6. Memberhentikan pengurus; dan
7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
3. Penilaian laporan pengawas
4. Menetapkan pembagian SHU
5. Pemilihan pengurus dan pengawas
6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
7. Masalah-masalah yang timbul

BADAN USAHA

Badan Usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

BUMN
Di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN.
Jenis-Jenis BUMN
Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri Persero adalah sebagai berikut:
• Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden
• Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan memperhatikan perundang-undangan
• Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan undang-undang
• Modalnya berbentuk saham
• Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
• Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris
• Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham milik pemerintah
• Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham perseroan terbatas
• RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan
• Dipimpin oleh direksi
• Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan
• Tidak mendapat fasilitas negara
• Tujuan utama memperoleh keuntungan
• Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
• Pegawainya berstatus pegawai Negeri
Fungsi RUPS dalam persero pemerintah ialah memegang segala wewenang yang ada dalam perusahaan tersebut. RUPS juga berwenang untuk mengganti komisaris dan direksi. Direksi persero adalah orang yang bertanggung jawab atas pengurusan persero baik didalam maupun diluar pengadilan. Pengangkatan dan pemberhentian dilakukan okeh RUPS. Komisaris adalah organ persero yang bertugas dalam pengawasan kinerja persero itu, dan melaporkannya pada RUPS.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah. Persero yang tidak bisa diubah ialah:
• Persero yang menurut perundang-undangan harus berbentuk BUMN
• Persero yang bergerak di bidang hankam negara
• Persero yang diberi tugas khusus untuk kepentingan masyarakat
• Persero yang bergerak di bidang Sumber Daya Alam yang secara tegas dilarang diprivatisasi oleh UU
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan),PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, PT Indosat Tbk (pada akhir tahun 2002 41,94% saham Persero ini telah dijual kepada Swasta sehingga perusahaan ini bukan BUMN lagi), dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Perusahaan Jawatan (Perjan)
perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN. Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
• memberikan pelayanan kepada masyarakat
• merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
• dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
• status karyawannya adalan pegawai negeri
Perusahaan Umum (Perum)
Sejenis perusahan badan pemerintah yg mengelola sarana umum.
Contohnya : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
• Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
• Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
• Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
• Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang
• Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan
• Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat
• Sebagai sumber pemasukan negara
• Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara
• Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public
• Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank
• Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan
Tujuan Pendirian BUMD:
• Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara
• Mengejar dan mencari keuntungan
• Pemenuhan hajat hidup orang banyak
• Perintis kegiatan-kegiatan usaha
• Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah

BUMN atau Badan Usaha Milik Negara ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT)
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero

Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara. Jadi dari uraian di atas, ciri–ciri Persero adalah:
• Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
• Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
• Dipimpin oleh direksi
• Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
• Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
• Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara lain:
• PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
• PT Angkasa Pura (Persero)
• PT Pertamina (Persero)
• PT Tambang Bukit Asam (Persero)
• PT Aneka Tambang (Persero)
• PT PELNI (Persero)
• PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
• PT Pos Indonesia (Persero)
• PT Kereta Api Indonesia (Persero)
• PT Telkom (Persero)
BUMS
BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan Usaha yang dimiliki oleh swasta. Badan usaha ini sepenuhnya dikelola dan permodalannya dari pihak swasta. Berikut dijelaskan beberapa jenis BUMS yang ada di Indonesia.
Perusahaan Perorangan
Perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang sebagai pemilik dan penanggung jawab. Utang perusahaan berarti utang pemiliknya. Dengan demikian seluruh harta kekayaan si pemilik jadi jaminan perusahaan. Badan Usaha seperti ini tidak perlu berbadan hukum, walaupun jika ingin, boleh dilakukan.
Keuntungan Perusahaan Perorangan:
• Keuntungan menjadi milik sendiri
• Mudah mendirikannya
• Tidak perlu berbadan hukum
• Rahasia perusahaan terjamin
• Biaya organisasi rendah, karena organisasi tergolong sederhana
• Aktivitasnya relatif simpel
• Manajemennya fleksibel
Sedangkan kekurangannya:
• Modal tidak terlalu besar
• Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
• Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
• Pengelolaan tergantung kemampuan si pemilik
• Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
• Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan (partnership) adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan, yaitu: (1) Perseroan (Maatschap), (2) Firma, dan (3) CV - Comanditer Veenonscaft. Tidak seperti dua bentuk lainnya, dalam CV dikenal adanya sekutu aktif dan sekutu pasif (silent partner). Sekutu aktif adalah sekutu yang memberikan modal (uang) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja dan tidak ikut campur dalam urusan operasional. Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pada perusahaan berbentuk firma, para sekutu harus menyerahkan kekayaannya sesuai yang tertera di akta pendirian. Maka konsekuensi yang dialami tidak berbeda dari perusahaan perorangan. Apabila firma didirikan secara resmi, maka harus didaftarkan ke Berita Negara Republik Indonesia (BNRI).
Sedangkan dalam perusahaan berbentuk CV/persekutuan komanditer, pendirian perusahaan harus menggunakan akta dan harus didaftarkan. Lebih kurang, ciri-ciri CV dan firma hapir sama, CV juga tidak memiliki kekayaan sendiri/bukan merupakan badan hukum.
Kelebihan Perusahaan Persekutuan:
• Permodalannya lebih besar dari perusahaan perorangan
• Kelangsungan hidup perusahaan lebih lama
• Pengelolaan lebih mudah dan profesional karena banyak pengelolanya
• Ide-ide inovasi lebih lancar mengalir
Kekurangannya
• Kerahasiaan perusahaan tidak terjamin
• Mudah terjadi konflik antar pemilik modal
• Adanya pemilik modal yang tidak bertanggung jawab
Perusahaan Perseroan
Perusahaaaan perseroan, adalah perusahaan yang semua modalnya berbentuk saham, yang jenis peredarannya tergantung jenis saham tersebut. Perusahaan perseroan dikelola secara profesional. Biasanya, perusahaan-perusahaan ini mencantumkan namanya kedalam bursa efek, untuk diperjual belikan.
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 Mekanisme Pendirian PT
• 2 Pembagian perseroan terbatas
o 2.1 PT terbuka
o 2.2 PT tertutup
o 2.3 PT kosong
• 3 Pembagian Wewenang Dalam PT
• 4 Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
• 5 Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
• 6 Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
• 7 Lihat pula

Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
• Perseroan terbatas tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
• Akta pendirian memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
• Paling sedikit modal yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas)
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan kekayaan perseroan terpisah dari kekayaan pemiliknya.
Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh saham dikeluarkan. Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero pendiri. Modal yang disetor merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal yang diwujudkan dalam jumlah uang.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.
Dalam PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga, untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
• Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
• Memberhentikan direksi atau komisaris
• Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
• Mengevaluasi kinerja perusahaan
• Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
• Menentukan kebijakan perusahaan
• Mengumumkan pembagian laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan terbatas adalah:
1. Kewajiban terbatas. Tidak seperti partnership, pemegang saham sebuah perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan di saham perusahaan.
2. Masa hidup abadi. Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya, pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas modal, yang dapat menjadi investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan mengumpulkan biaya feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain.
3. Efisiensi manajemen. Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga memungkinkan untuk melakukan ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat, efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
1. Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar. Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Hal-hal hasil RUPS yang harus mendapatkan pengesahan dan yang hanya cukup didaftarkan
Menurut Undang-undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 hal-hal dari hasil RUPS yang perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Ham adalah :
1. Perubahan atas nama perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroaan;
2. Perubahan Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroaan;
3. Perubahan jangka waktu berdirinya Perseroaan;
4. Perubahan besarnya modal dasar;
5. Perubahan pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau
6. Perubahan Perseroaan dari status tertutup menjadi terbuka atau bisa juga sebaliknya
Sementara itu hasil RUPS yang cukup didaftarkan saja adalah:
1. Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris dan Direksi
2. Penambahan modal ditempatkan atau disetor
Yayasan
Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Daftar isi
[sembunyikan]
• 1 Pendirian yayasan
• 2 Organ yayasan
• 3 Kewajiban audit
• 4 Penggabungan dan pembubaran
• 5 Referensi
• 6 Lihat pula

Pendirian yayasan
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Organ yayasan
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
Kewajiban audit
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Penggabungan dan pembubaran
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
Berikut jenis-jenis badan usaha yang ada di dunia, diurutkan berdasarkan nama negara.
jenis badan usaha berdasarkan negara Indonesia
• Perusahaan perorangan|Perorangan]]- UD
• Persekutuan:
o Persekutuan dengan firma- Fa
o Persekutuan komanditer (CV)
• Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
• Perseroan Terbatas (PT)
o PT Tertutup
o PT Terbuka
o PT Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)
o PT Penanaman Modal Asing (PMA)
o PT Persero
o Perusahaan Jawatan (Perjan)
o Perusahaan Umum (Perum)
• yayasan
• Perkumpulan
• Maatchaap

Rabu, 27 Januari 2010

KOPERASI

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
• Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
• Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip Koperasi
1. Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:
2. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
3. Pengelolaan dilakukan secara demokratis
4. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
5. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
6. Kemandirian
7. Pendidikan perkoprasian
8. kerjasama koperasi
Jenis-jenis Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
• Koperasi Simpan Pinjam
• Koperasi Konsumen
• Koperasi Produsen
• Koperasi Pemasaran
• Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
Koperasi Konsumen Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
Koperasi Produsen Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
Koperasi Jasa Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber Modal Koperasi
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
1. Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
2. Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
3. Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
4. Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
1. Anggota dan calon anggota
2. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
3. Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
4. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
5. Sumber lain yang sah
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ). Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Sejarah Berdirinya Koperasi Dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang. Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.

Gerakan Koperasi di Indonesia
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
• Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
• Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
• Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
• Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU Nomor 91 pada Tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
• Hanya membayar 3 gulden untuk materai
• Bisa menggunakan bahasa daerah
• Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
• Perizinan bisa didaerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Perangkat Organisasi Koperasi
Rapat Anggota
Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu., termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.
Pengurus
Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.
Pengawas
Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus. Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota. Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga. Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota
Logo gerakan koperasi Indonesia

Lambang Koperasi Indonesia
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :

1. Rantai melambangkan persahabatan yang kokoh.
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus.
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi.
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi.
6. Pohon beringin menggambarkan sifat kemasyarakatan dan kepribadian Indonesia yang kokoh berakar.
7. Koperasi Indonesia menandakan lambang kepribadian koperasi rakyat Indonesia.
8. Warna merah dan putih menggambarkan sifat nasional Indonesia.

Lebih Jauh tentang Koperasi
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi.
Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini.
Koperasi: Mahluk apa itu?
Koperasi adalah asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi.
Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama.
2. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain.
3. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar.
4. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi.
Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Sementara menurut ICA Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis.
Prinsip-prinsip Koperasi
Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi.
1. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama.
2. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis.
3. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota.
4. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi.
5. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.
6. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi.
7. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah:
1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan perkoperasian.
7. Kerja sama antar Koperasi.
Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop
Asosiasi berbeda dengan kelompok. Asosiasi terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama. Lazimnya, yang menonjol adalah kepentingan ekonominya. Sedangkan kelompok terdiri dari orang-orang yang belum tentu memiliki kepentingan yang sama. Umumnya yang menonjol adalah unsul sosialnya.
ICA adalah gabungan gerakan Koperasi internasional yang beranggotakan 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Pasifik berkantor di New Dehli, India.
Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.

Sejarah Koperasi
Koperasi adalah institusi (lembaga) yang tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, yang pernah berkembang sejak awal sejarah manusia sampai pada awal “Revolusi Industri” di Eropa pada akhir abad 18 dan selama abad 19, sering disebut sebagai Koperasi Historis atau Koperasi Pra-Industri. Koperasi Modern didirikan pada akhir abad 18, terutama sebagai jawaban atas masalah-masalah sosial yang timbul selama tahap awal Revolusi Industri.
Koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi yang menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) adalah lembaga ekonomi yang paling cocok jika diterapkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan sifat masyarakat Indonesia yang tinggi kolektifitasannya dan kekeluargaan.Tapi sayangnya lembaga ekonomi ini malah tidak berkembang dengan pesat di negara Republik Indonesia ini. Kapitalisme berkembang dengan pesat dan merusak sendi-sendi kepribadian bangsa tanpa berusaha untuk memperbaikinya. Sehingga jurang kesenjangan sosial semakin lebar dan tak teratasi lagi.
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771–1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.
Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.
Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI.
Belanda yang khawatir koperasi akan dijadikan tempat pusat perlawanan, mengeluarkan UU no. 431 tahun 19 yang isinya yaitu :
- Harus membayar minimal 50 gulden untuk mendirikan koperasi
- Sistem usaha harus menyerupai sistem di Eropa
- Harus mendapat persetujuan dari Gubernur Jendral
- Proposal pengajuan harus berbahasa Belanda
Hal ini menyebabkan koperasi yang ada saat itu berjatuhan karena tidak mendapatkan izin Koperasi dari Belanda. Namun setelah para tokoh Indonesia mengajukan protes, Belanda akhirnya mengeluarkan UU no. 91 pada tahun 1927, yang isinya lebih ringan dari UU no. 431 seperti :
- Hanya membayar 3 gulden untuk materai
- Bisa menggunakan bahasa derah
- Hukum dagang sesuai daerah masing-masing
- Perizinan bisa di daerah setempat
Koperasi menjamur kembali hingga pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.
Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia

AWAL PERTUMBUHAN KOPERASI INDONESIA
Pertumbuhan koperasi di Indonesia dimulai sejak tahun 1896 (Ahmed 1964, h. 57) yang selanjutnya berkembang dari waktu ke waktu sampai sekarang. Perkembangan koperasi di Indonesia mengalami pasang naik dan turun dengan titik berat lingkup kegiatan usaha secara menyeluruh yang berbeda-beda dari waktu ke waktu sesuai dengan iklim lingkungannya. Jikalau pertumbuhan koperasi yang pertama di Indonesia menekankan pada kegiatan simpan-pinjam (Soedjono 1983, h.7) maka selanjutnya tumbuh pula koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang konsumsi dan dan kemudian koperasi yang menekankan pada kegiatan penyediaan barang-barang untuk keperluan produksi. Perkembangan koperasi dari berbagai jenis kegiatan usaha tersebut selanjutnya ada kecenderungan menuju kepada suatu bentuk koperasi yang memiliki beberapa jenis kegiatan usaha. Koperasi serba usaha ini mengambil langkah-langkah kegiatan usaha yang paling mudah mereka kerjakan terlebih
dulu, seperti kegiatan penyediaan barang-barang keperluan produksi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam ataupun kegiatan penyediaan barang-barang keperluan konsumsi bersama-sama dengan kegiatan simpan-pinjam dan sebagainya (Masngudi 1989, h. 1-2). Pertumbuhan koperasi di Indonesia dipelopori oleh R. Aria Wiriatmadja patih di Purwokerto (1896), mendirikan koperasi yang bergerak dibidang simpanpinjam. Untuk memodali koperasi simpan- pinjam tersebut di samping banyak menggunakan uangnya sendiri, beliau juga menggunakan kas mesjid yang dipegangnya (Djojohadikoesoemo, 1940, h 9). Setelah beliau
mengetahui bahwa hal tersebut tidak boleh, maka uang kas mesjid telah dikembalikan secara utuh pada posisi yang sebenarnya. Kegiatan R Aria Wiriatmadja dikembangkan lebih lanjut oleh De Wolf Van Westerrode asisten Residen Wilayah Purwokerto di Banyumas. Ketika ia cuti ke Eropa dipelajarinya cara kerja wolksbank secara Raiffeisen(koperasi simpan-pinjam untuk kaum tani) dan Schulze-Delitzsch (koperasi simpan-pinjam untuk kaum buruh di kota) di Jerman. Setelah ia kembali dari
cuti melailah ia mengembangkan koperasi simpan-pinjam sebagaimana telah dirintis oleh R. Aria Wiriatmadja . Dalam hubungan ini kegiatan simpanpinjam yang dapat berkembang ialah model koperasi simpan-pinjam lumbung dan modal untuk itu diambil dari zakat. Selanjutnya Boedi Oetomo yang didirikan pada tahun 1908 menganjurkan berdirinya koperasi untuk keperluan rumah tangga. Demikian pula Sarikat Islam yang didirikan tahun 1911 juga mengembangkan koperasi yang bergerak di bidang keperluan sehari-hari dengan cara membuka tokotoko
koperasi. Perkembangan yang pesat dibidang perkoperasian di Indonesia yang menyatu dengan kekuatan social dan politik menimbulkan kecurigaan Pemerintah Hindia Belanda. Oleh karenanya Pemerintah Hindia Belanda ingin mengaturnya tetapi dalam kenyataan lebih cenderung menjadi suatu penghalang atau penghambat perkembangan koperasi. Dalam
hubungan ini pada tahun 1915 diterbitkan Ketetapan Raja no. 431 yang berisi antara lain :
a. Akte pendirian koperasi dibuat secara notariil;
b. Akte pendirian harus dibuat dalam Bahasa Belanda;
c. Harus mendapat ijin dari Gubernur Jenderal; dan di samping itu diperlukan biaya meterai 50 gulden.
Pada akhir Rajab 1336H atau 1918 K.H. Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang mendirikan koperasi yang dinamakan “Syirkatul Inan” atau disingkat (SKN) yang beranggotakan 45 orang. Ketua dan sekaligus sebagai manager adalah K.H. Hasyim Asy ‘ari. Sekretaris I dan II adalah K.H. Bishri dan Haji
Manshur. Sedangkan bendahara Syeikh Abdul WAhab Tambakberas di mana branndkas dilengkapi dengan 5 macam kunci yang dipegang oleh 5 anggota. Mereka bertekad, dengan kelahiran koperasi ini unntuk dijadikan periode “nahdlatuttijar” . Proses permohonan badan hukum direncanakan
akan diajukan setelah antara 2 sampai dengan 3 tahun berdiri. Berbagai ketentuan dan persyaratan sebagaimana dalam ketetapan Raja no 431/1915 tersebut dirasakan sangat memberatkan persyaratan
berdiriya koperasi. Dengan demikian praktis peraturan tersebut dapat dipandang sebagai suatu penghalang bagi pertumbuhan koperasi di Indonesia, yang mengundang berbagai reaksi. Oleh karenanya maka pada tahun 1920 dibentuk suatu ‘Komisi Koperasi’ yang dipimpin oleh DR. J.H.
Boeke yang diberi tugas neneliti sampai sejauh mana keperluan penduduk Bumi Putera untuk berkoperasi.Hasil dari penelitian menyatakan tentang perlunya penduduk Bumiputera berkoperasi dan untuk mendorong keperluan rakyat yangbersangkutan. Selanjutnya didirikanlah Bank Rakyat ( Volkscredit Wezen ).Berkaitan dengan masalah Peraturan Perkoperasian, maka pada tahun 1927
di Surabaya didirikan “Indonsische Studieclub” Oleh dokter Soetomo yang juga pendiri Boedi Oetomo, dan melalui organisasi tersebut beliau menganjurkan berdirinya koperasi. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Partai Nasional Indonesia di bawah pimpimnan Ir. Soekarno, di mana pada
tahun 1929 menyelenggarakan kongres koperasi di Betawi. Keputusan kongres koperasi tersebt menyatakan bahwa untuk meningkatkan kemakmuran penduduk Bumi Putera harus didirikan berbagai macam koperasi di seluruh Pulau Jawa khususnya dan di Indonesia pada umumnya.
Untuk menggiatkan pertumbuhan koperasi, pada akhir tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi dengan tugas:
a. memberikan penerangan kepada pengusaha-pengusaha Indonesia
mengenai seluk beluk perdagangan;
b. dalam rangka peraturan koerasi No 91, melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi-koperasi, serta memberikan penerangannya;
c. memberikan keterangan-keterangan tentang perdagangan pengangkutan, cara-cara perkreditan dan hal ihwal lainnya yang menyangkut perusahaan-perusahaan;
d. penerangan tentang organisasi perusahaan;
e. menyiapkan tindakan-tindakan hukum bagi pengusaha Indonesia ( Raka.1981,h.42)

DR. J.H. Boeke yang dulunya memimpin “Komisi Koperasi” 1920 ditunjuk sebagai Kepala Jawatan Koperasi yang pertama.
Selanjutnya pada tahun 1933 diterbitkan Peraturan Perkoperasian dalamberntukGouvernmentsbesluit no.21 yang termuat di dalam Staatsbladno. 108/1933 yang menggantikan Koninklijke Besluit no. 431 tahun 1915. Peraturan Perkoperasian 1933 ini diperuntukkan bagi orang-orang Eropa dan golongan Timur Asing. Dengan demikian di Indonesia pada waktu itu berlaku 2 Peraturan Perkopersian, yakni Peraturan Perkoperasian tahun 1927 yang diperuntukan bagi golongan Bumi Putera dan Peraturan Perkoperasian tahun 1933 yang berlaku bagi golongan Eropa dan Timur Asing.
Kongres Muhamadiyah pada tahun 1935 dan 1938 memutuskan tekadnya untuk mengembangkan koperasi di seluruh wilayah Indonesia, terutama di lingkungan warganya. Diharapkan para warga Muhammadiyah dapat memelopori dan bersama-sama anggota masyarakat yang lain untuk mendirikan dan mengembangkan koperasi. Berbagai koperasi dibidang produksi mulai tumbuh dan berkembang antara lain koperasi batik yang
diperlopori oleh H. Zarkasi, H. Samanhudi dan K.H. Idris.
Perkembangan koperasi semenjak berdirinya Jawatan Koperasi tahun 1930 menunjukkan suatu tingkat perkembangan yang terus meningkat. Jikalau pada tahun 1930 jumlah koperasi 39 buah, maka pada tahun 1939 jumlahnya menjadi 574 buah dengan jumlah anggota pada tahun 1930
sebanyak 7.848 orang kemudian berkembang menjadi 52.555 orang. Sedang kegiatannya dari 574 koperasi tersebut diantaranya 423 kopersi (=77%) adalah koperasi yang bergerak dibidang simpan-pinjam (Djojohadikoesoemo,1940 h.82) sedangkan selebihnya adalah kopersi jenis
konsumsi ataupun produksi. Dari 423 koperasi simpan-pinjam tersebut diantaranya 19 buah adalah koperasi lumbung. Pada masa pendudukan bala tentara Jepang istilah koperasi lebih
dikenal menjadi istilah “Kumiai”. Pemerintahan bala tentara Jepang di di indonesia menetapkan bahwa semua Badan-badan Pemerintahan dan kekuasaan hukum serta Undang-undang dari Pemerintah yang terdahulu tetap diakui sementara waktu, asal saja tidak bertentangandengan Peraturan Pemerintah Militer. Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka Peraturan
Perkoperasian tahun 1927 masih tetap berlaku. Akan tetapi berdasarkan Undang-undang No. 23 dari Pemerintahan bala tentara Jepang di Indonesia mengatur tentang pendirian perkumpulan dan penmyelenggaraan persidangan. Sebagai akibat daripada peraturan tersebut , maka jikalau
masyarakat ingin mendirikan suatu perkumpulan koperasi harus mendapat izin Residen (Shuchokan) dengan menjelaskan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Maksud perkumpulan atau persidangan, baik sifat maupun aturan-aturannya
b. Tempat dan tanggal perkumpulan didirikan atau persidangan diadakan
c. Nama orang yang bertangguing jawab, kepengurusan dan anggota-anggotanya
d. Sumpah bahwa perkumpulan atau persidangan yang bersangkutan itu sekali-kali bukan pergerakan politik.
Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka di beberapa daerah banyak koperasi lama yang harus menghentikan usahanya dan tidak boleh bekerja lagi sebelum mendapat izin baru dari”Scuchokan”. Undang-undang ini pada hakekatnya bermaksud mengawasi perkumpulan-perkumpulan dari
segi kepolisian (Team UGM 1984, h. 139 – 140). Perkembangan Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang dikarenakan masalah ekonomi yang semakin sulit memerlukan peran “Kumiai” (koperasi). Pemerintah pada waktu itu melalui kebijaksanaan dari atas menganjurkan berdirinya “Kumiai” di desa-desa yang tujuannya untuk melakukan kegiatan distribusi barang yang jumlahnya semakin hari semakin
kurang karena situasi perang dan tekanan ekonomi Internasional (misalnya
gula pasir, minyak tanah, beras, rokok dan sebagainya). Di lain pihak Pemerintah pendudukan bala tentara Jepang memerlukan barang-barang yang dinilai penting untuk dikirim ke Jepang (misalnya biji jarak, hasil-hasil bumi yang lain, besi tua dan sebagainya) yang untuk itu masyarakat agar menyetorkannya melalui “Kumiai”. Kumiai (koperasi) dijadikan alat kebijaksanaan dari Pemerintah bala tentara Jepang sejalan dengan kepentingannya. Peranan koperasi sebagaimana dilaksanakan pada zaman Pemerintahan pendudukan bala tentara Jepang tersebut sangat merugikan
bagi para anggota dan masyarakat pada umumnya.

Selasa, 26 Januari 2010

MANAJEMEN

MANAJEMEN UMUM
Setelah Anda mempelajari kegiatan belajar pertama ini, diharapkan dapat:
- menjelaskan pengertian manajemen,
- menyimpulkan prinsip manajemen,
- menyebutkan tingkatan-tingkatan manajemen,
- menyimpulkan kegiatan menurut fungsi manajemen.

Anda selama di kelas dua telah menyelesaikan pemahaman beberapa modul. Modul yang Anda pelajari ini merupakan modul terakhir. Apakah Anda telah siap mempelajari isi modul ini? Saya harap Anda mempelajari modul ini dalam suasana yang tenang tanpa ada rasa terpaksa dan malas.
Sebagai pengantar bahasan materi kegiatan belajar 1 tentang Manajemen Umum ini, coba Anda amati gambar suasana terminal di bawah ini!

Dari gambar 1.1 tersebut, apa tanggapan Anda tentang keadaan yang ada di sana?

Pasti jawaban Anda akan seperti berikut ini: “Terminal tersebut sudah cukup dipadati oleh kendaraan ditambah lagi dengan para pedagang yang membuka tenda sebagai
tempat dagangannya”.
Bila jawaban Anda demikian, pertanyaan selanjutnya, apa yang harus dilakukan oleh pengelola terminal tersebut?

Sudah tentu Anda akan berkata, “perlu adanya penataan kembali atau bila sudah sangat parah karena kapasitas terminalnya tidak mencukupi, maka seharusnya dipindah ke tempat yang lebih luas”.

Berbicara mengenai penataan, bukan tidak mungkin kesemrawutan terminal tersebut karena adanya kesalahan dalam penanganan ( mismanagement).

Lalu, bagaimana supaya tidak terjadi kesalahan dalam pengelolaan suatu usaha atau kegiatan?

Dari sinilah perlunya mempelajari dan memahami manajemen.
Apa itu manajemen?

Baiklah, di bawah ini Anda akan mempelajari pengertian manajemen dan istilah-istilah yang berhubungan dengannya.
. Bidang-bidang Manajemen
Kemajuan ilmu pengetahuan terjadi di segala bidang keilmuan, kalaupun ada perbedaan mungkin hanya terletak pada banyak atau sedikitnya sarjana yang menangani satu bidang ilmu itu, atau terletak pada cepat atau lambatnya kemajuan ilmu yang bersangkutan. Khusus bidang manajemen terdapat tempat tersendiri dalam perkembangannya dekade-dekade terakhir ini, hal ini dapat Anda buktikan dengan banyaknya kursus-kursus, jurusan-jurusan dan akademiakademi yang melibatkan diri dengan bidang manajemen.

Adapun bidang kajian manajemen yang dimaksud, antara lain sebagai berikut:
1. Manajemen Perkantoran
2. Manajemen Produksi
3. Manajemen Pemasaran
4. Manajemen Keuangan
5. Manajemen Personalia
Untuk lebih jelasnya, akan diuraikan mengenai bidang-bidang manajemen tersebut.
1. Manajemen Perkantoran
Menurut William Leffingwell & Edwin Robinson, Manajemen Perkantoran dapat didefinisikan sebagai perencanaan, pengendalian, dan pengorganisasian pekerjaan perkantoran, serta penggerakkan mereka yang melaksanakannya agar mencapai tujuan-tujuan yang telah ditentukan lebih dahulu.
Dengan demikian, pada pokoknya Manajemen Perkantoran merupakan rangkaian aktivitas merencanakan, mengorganisasi (mengatur dan menyusun), mengarahkan (memberikan arah dan petunjuk), mengawasi dan mengendalikan (melakukan kontrol) sampai menyelenggarakan secara tertib sesuai tujuan mengenai sesuatu hal atau kegiatan.
Hal atau sasaran yang terkena oleh rangkaian kegiatan itu pada umumnya ialah pekerjaan perkantoran ( office work).
Yang termasuk pekerjaan perkantoran diantaranya:
a. mengetik ( typing)
b. menghitung ( calculating)
c. memeriksa ( checking)
d. menyimpan warkat/arsip ( filing)
e. menelepon ( telephoning)
f. menggandakan ( duplicating)
g. mengirim surat ( mailing)
h. dan kegiatan lain.
2. Manajemen Produksi
Manajemen Produksi dapat diartikan sebagai kegiatan pengaturan secara maksimal dari faktor-faktor produksi (alam, tenaga kerja, modal dan skill) agar dapat menciptakan atau menambah kegunaan suatu barang atau jasa.
Kegiatan-kegiatan dalam pengaturan faktor-faktor produksi tesebut tidak terlepas dari pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, penggerakkan dan pengawasan. Fungsi-fungsi manajemen tersebut sangat menentukan keberhasilan produksi.
Adapun tujuan manajemen produksi adalah untuk mengatur produksi barang atau jasa dalam jumlah, kualitas, harga, waktu serta tempat tertentu sesuai dengan kebutuhan konsumen. Tujuan lain dari manajemen produksi adalah agar konsumen maupun produsen/perusahaan merasa puas atau memperoleh keuntungan. Konsumen puas dengan barang atau jasa yang dibelinya. Produsen/perusahaan puas dengan laba/keuntungan yang didapatnya.
3. Manajemen Pemasaran
Sebelum membahas manajemen pemasaran, ada baiknya Anda pahami dulu pengertian pemasaran. Menurut Philip Kotler, pemasaran adalah kegiatan manusia yang bertujuan memuaskan kebutuhan dan keinginan manusia melalui proses pertukaran.

Sedangkan American Marketing Association, memberikan definisi bahwa pemasaran adalah proses perencanaan dan pelaksanaan konsepsi, penetapan harga, promosi dan distribusi dari gagasan, yang memuaskan tujuan perseorangan dan organisasi.

Jadi, manajemen pemasaran adalah kegiatan pengaturan secara maksimal fungsi-fungsi pemasaran agar kegiatan pertukaran atau penyampaian barang atau jasa dari produsen ke konsumen dapat berjalan lancar dan memuaskan.

Adapun fungsi-fungsi pemasaran tersebut terdiri dari:
a.Penjualan, fungsi ini merupakan fungsi utama, karena bertujuan untuk segera
menjual barang/jasa ke konsumen sehingga memperoleh keuntungan.
b.Pembelian, bertujuan memilih barang yang akan dibeli untuk dijual kembali.
Misalnya memilih harga, jenis, bentuk, mutu dan warna yang sekiranya dijual
kembali akan memperoleh keuntungan.
c.Pengangkutan, fungsi pemindahan barang dari tempat barang dihasilkan ke tempat
barang dikonsumsi. Misalnya menentukan alat angkut ongkos dan lain-lain yang
berhubungan dengan distribusi.
d.Penyimpanan, merupakan fungsi untuk menyimpan barng-barang pada saat barang
selesai diproduksi sampai pada saat barang dikonsumsi.
e.Pembelanjaan, fungsi mendapatkan modal baik dari sumber intern (pemilik) maupun
ekstern (bukan pemilik).
f.Penanggungan resiko, adalah fungsi menghindari dan mengurangi resiko yang
berkaitan dengan pemasaran barang, misalnya dengan program asuransi.
g.Standarisasi dan Grading,
Standarisasi adalah batas-batas dasar dalam bentuk spesifikasi barangbarang,
seperti ukuran jumlah, kapasitas, fisik dan kekuatan.
Grading adalah usaha menggolong-golongkan barang ke dalam golongan standar
kualitas yang telah mendapat pengakuan dunia perdagangan. Misalnya memeriksa dan
menyortir dengan panca indera, dengan alat, atau melalui contoh.
h.Pengumpulan Informasi Pasar, tentang macam barang yang beredar di pasar,
jumlahnya, barang yang dibutuhkan konsumen, harganya dan sebagainya.
4.Manajemen Keuangan
Manajemen keuangan dikenal dengan istilah pembiayaan, pembelanjaan atau permodalan. Manajemen Keuangan adalah kegiatan untuk memperoleh dan menggunakan dana dengan tujuan meningkatkan atau memaksimalkan nilai perusahaan.

Dari pengertian tersebut, maka dalam manajemen keuangan terdapat dua fungsi, yaitu:
a.fungsi mendapatkan dana, bagaimana cara mendapatkan dana yang palingmenguntungkan,
b.fungsi menggunakan dana, bagaimana menggunakan dana yang ada supaya efektif dan
efisien.
Adapun kegiatan-kegiatan dalam manajemen keuangan diantaranya:
a. menentukan jumlah dana yang diperlukan
b. mengalokasikan dana yang tersedia
c. menentukan sumber dana dengan mempertimbangkan tingkat bunga dan
jangka waktu pengembalian, dan lain-lain.

5. Manajemen Personalia
Sebelum membahas manajemen personalia, Anda akan diajak untuk memahami dulu pengertian personalia.
Kata personalia atau personel atau kepegawaian mengandung arti keseluruhan orang yang bekerja pada suatu organisasi tertentu.
Dengan demikian Manajemen Personalia berarti segenap aktivitas yang bersangkut paut dengan masalah penggunaan tenaga kerja manusia dalam suatu usaha kerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.

Karena obyeknya adalah tenaga kerja manusia, maka kegiatan manajemen personalia pun tidak jauh dari penerimaan sampai pensiunnya tenaga kerja/ karyawan.
Bila dirinci maka kegiatan manajemen personalia terdiri dari:
a. Pengadaan pegawai/penerimaan
b. Penarikan tenaga kerja, untuk mengisi jabatan yang lowong,
c. Seleksi pegawai,
d. Pengembangan pegawai
e. Rotasi (perputaran) jabatan
f. Memotivasi pegawai
g. Mensejahterakan pegawai.

S Fungsi Manajemen
Fungsi Manajemen ialah berbagai jenis tugas atau kegiatan manajemen yang mempunyai peranan khas dan bersifat saling menunjang untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Banyak sekali ahli yang mengemukakan tentang fungsi manajemen ini. Ambil contoh misalnya George R. Terry. Dia menyebutkan bahwa fungsi manajemen terdiri dari:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Actuating (Penggerakkan)
d. Controlling (Pengawasan). Sedangkan Harold Koontz dan Cyril O’Donnel membagi fungsi manajemen menjadi:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Staffing (Penyusunan Pegawai)
d. Directing (Pembinaan Kerja)
e. Controlling (Pengawasan).
Tidak jauh berbeda dengan pendapat para ahli di atas, Henry Fayol mengemukakan bahwa fungsi manajemen terdiri dari:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Commanding (Pemberian Komando)
d. Coordinating (Pengkoordinasian)
e. Controlling (Pengawasan).

Ahli lain yang bernama Lyndall F. Urwick menambahkan pendapat Henry Fayol dengan Forecasting (Peramalan), sehingga urutannya menjadi:
a. Forecasting (Peramalan)
b. Planning (Perencanaan)
c. Organizing (Pengorganisasian)
d. Commanding (Pemberian Komando)
e. Coordinating (Pengkoordinasian)
f. Controlling (Pengawasan).
Selanjutnya Luther Gullick membagi fungsi manajemen menjadi:
a. Planning (Perencanaan)
b. Organizing (Pengorganisasian)
c. Staffing (Penyusunan Pegawai)
d. Directing (Pembinaan Kerja)
e. Coordinating (Pengkoordinasian)
f. Reporting (Pelaporan)
g. Budgeting (Anggaran).
Untuk lebih jelasnya, berikut ini Anda akan mempelajari uraian singkat tentang fungsi manajemen yang paling banyak digunakan.

Perencanaan (Planning) ialah fungsi manajemen yang harus bisa menjawab rumus SWIH. WHAT(apa) yang akan dilakukan, WHY (mengapa) harus melakukan apa, WHEN (kapan) melakukan apa, WHERE (dimana) melakukan apa, WHO (siapa) yang melakukan apa, HOW (bagaimana) cara melakukan apa,

Pengorganisasian (Organizing) ialah fungsi manajemen yang berhubungan dengan pembagian tugas. Siapa mengerjakan apa dan siapa bertanggung jawab pada siapa.

Penggerakkan (actuating) yaitu fungsi manajemen yang berhubungan dengan bagaimana cara menggerakkan kerabat kerja (bawahan) agar bekerja dengan penuh kesadaran tanpa paksaan.
Pengawasan ( Controlling) disebut juga fungsi pengendalian. Suatu proses untuk mengukur atau membandingkan antara perencanaan yang telah dibuat dengan pelaksanaan. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan jangan sampai terjadi kesalahan atau penyimpangan.
Disamping itu, Forecasting (Peramalan) sering dijadikan sebagai bahan pertimbangan. Forecasting ialah kegiatan meramalkan, memproyeksikan atau mengadakan taksiran terhadap berbagai kemungkinan yang akan terjadi sebelum suatu rencana yang lebih pasti dapat dilakukan.

Selanjutnya, pernahkah Anda memperhatikan bagaimana sebuah kesebelasan sepak bola mengorganisir pelatih dan para pemainnya dalam rangka mencapai suatu tujuan yaitu menciptakan gol? Tentunya pernah bukan? Atau bahkan Anda sendiri termasuk pemain atau pelaku dalam suatu pertandingan.

Dalam bidang ekonomi, penerapan prinsip dan fungsi manajemen semakin terasa. Misalnya di perusahaan konveksi yang menghasilkan pakaian jadi. Di perusahaan tersebut terlebih dahulu ditetapkan jenis pakaian apa yang akan dihasilkan. Kemudian ada pembagian tugas untuk mengukur, membuat pola, memotong bahan, menjahit, mengobras dan lain-lain. Akan tetapi walaupun tugasnya berbeda-beda, namun tujuan akhirnya sama, yaitu jenis pakaian yang telah direncanakan semula. Disinilah perlunya kerjasama antar karyawan dan dibimbing oleh pimpinan. Jika tidak, maka semua yang menjadi kerabat kerja akan merugi, begitu pula pimpinan dan perusahaan pada umumnya. Dari penjelasan dan gambaran tentang fungsi manajemen di atas, bisakah Anda mencoba menyusun perencanaan dengan terlebih dahulu melakukan peramalan ( forecasting)? Coba Anda ikuti langkah berikut dan jawablah pertanyaannya!
1.Apakah Anda punya cita-cita? Saya yakin Anda memiliki cita-cita yang bagus,
sebutkan! Anggaplah cita-cita Anda sebagai tujuan!
2.Pernahkah Anda mempertimbangkan baik buruk dan kemungkinankemungkinan tentang
cita-cita Anda? Cobalah Anda pikirkan! Ini merupakan peramalan ( forecasting).
3.Lalu apa ( What) yang Anda persiapkan untuk mencapai cita-cita tersebut?
4.Mengapa ( Why) Anda memilih cita-cita tersebut?
5.Kapan ( When) kira-kira cita-cita tersebut bisa Anda raih?
6.Dimana ( Where) cita-cita Anda tersebut bisa diraih?
7.Siapa ( Who) saja orang-orang yang bisa bekerja sama untuk membantu
mewujudkan cita-cita Anda?
8.Bagaimana ( How) cara Anda mewujudkan cita-cita tersebut?
Bila Anda telah mampu menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, berarti Anda telah mampu menyusun sebuah perencanaan. Bagaimana merencanakan suatu kegiatan usaha dalam suatu organisasi/instansi? Pada dasarnya langkahlangkahnya sama, tinggal apa tujuannya. Sekarang masihkah ada materi-materi dari kegiatan belajar 1 tentang Manajemen Umum tersebut di atas yang belum Anda pahami? Bila masih ada baca lagi dengan lebih teliti supaya lebih paham. Sebaliknya bila semuanya sudah dipahami, jawablah pertanyaan-pertanyaan tugas 1 di bawah ini tanpa melihat jawabannya! Setelah selesai menjawab seluruh pertanyaan tugas 1, maka Anda baru boleh melihat jawabannya yang tepat. Kemudian bandingkan dengan jawaban Anda. Bila 75% jawaban Anda benar, berarti Anda dianggap cukup memahami materi Manajemen Umum di atas. Bila belum, baca lagi uraian materinya dan coba pahami lagi.

Kewirausahaan
Semenjak negara kita dilanda krisis ekonomi khususnya, masyarakat berusaha dengan berbagai cara untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Pedagang kaki lima semakin bertambah banyak, warung-warung tenda bertebaran demi untuk mendapatkan rejeki yang halal. Bagaimana tidak, anggota keluarga dan kepala keluarganya tetap membutuhkan pemenuhan kebutuhan. Angka putus sekolah semakin banyak, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) kerap terjadi, jadi pegawai/ karyawan swasta susah apalagi pegawai negeri.
Sekarang Anda mungkin belum merasakan susahnya mencari uang, tetapi pada tahun-tahun yang akan datang dapat merasakan. Mencari uang susah, sementara untuk membelanjakannya sangat gampang. Tak heran banyak orang yang melakukan kejahatan. Dari sini latar belakang mengapa Anda perlu belajar berwirausaha, walaupun di antara Anda mungkin ada yang sudah bisa bekerja untuk memperoleh uang.

Apakah wirausaha itu? Bila belum pelajari terus materi berikut!
1.Pengertian kewirausahaan
Kewirausahaan berasal dari kata wira dan usaha. Wira, berarti pejuang, pahlawan, manusia unggul, teladan, berbudi luhur, gagah berani dan berwatak agung. Usaha, berarti perbuatan amal, bekerja, berbuat sesuatu.
Jadi wirausaha adalah pejuang atau pahlawan yang berbuat sesuatu. Ini baru dari segi etimologi (asal usul kata).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wirausaha adalah orang yang pandai atau berbakat mengenali produk baru, menentukan cara produksi baru, menyusun operasi untuk mengadakan produk baru, mengatur permodalan operasinya serta memasarkannya.
Sedangkan hasil lokakarya Sistem Pendidikan dan Pengembangan di Indonesia tahun 1978, mendefinisikan “Wirausahawan adalah pejuang kemajuan yang mengabdikan diri kepada masyarakat dengan wujud pendidikan dan bertekad dengan kemampuan sendiri membantu memenuhi kebutuhan masyarakat yang makin meningkat dan memperluas lapangan kerja”.
Dalam lampiran Keputusan Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusahan Kecil Nomor 961/KEP/M/XI/1995, dicantumkan bahwa:
a.Wirausaha adalah orang yang mempunyai semangat, sikap, perilaku dan kemampuan
kewirausahaan.
b.Kewirausahaan adalah semangat, sikap, perilaku dan kemampuan seseorang dalam menangani usaha atau kegiatan yang mengarah pada upaya mencari, menciptakan serta menerapkan cara kerja, teknologi dan produk baru dengan meningkatkan efisiensi dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan atau memperoleh keuntungan yang lebih
besar.
Jadi wirausaha itu mengarah kepada orang yang melakukan usaha/kegiatan sendiri dengan segala kemampuan yang dimilikinya. Sedangkan kewirausahaan menunjuk kepada sikap mental yang dimiliki seorang wirausaha dalam melaksanakan usaha/kegiatan.
Sampai pengertian kewirausahaan ini, apakah Anda sudah paham? Bila belum baca lagi berulang-ulang. Selanjutnya coba Anda pahami peranan wirausaha berikut! 2.Peranan Wirausaha
Berdasarkan pengertian dari wirausaha dan kewirausahaan di atas, cobalah Anda susun peranan wirausaha! Lalu Anda bandingkan dengan poin-poin berikut!
a.Sebagai salah satu jalan keluar untuk memecahkan masalah ketenagakerjaan (mengurangi pengangguran).
b.Turut membangun perekonomian nasional dengan tidak membebani pemerintah dan
masyarakat.
c.Meningkatkan pendapatan masyarakat.
d.Meningkatkan produktivitas faktor-faktor produksi.
3.Ciri-ciri Wirausaha
Dari uraian-uraian yang telah Anda pelajari, dapat ditarik suatu kesimpulan yang lebih rinci bahwa wirausaha memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.berpikir teliti, inovatif dan kreatif;
b.berani mengambil resiko dan percaya pada diri sendiri;
c.berorientasi ke depan;
d.mengutamakan prestasi, tahan uji, tekun dan tidak mudah menyerah;
e.jujur, bertanggung jawab dan teguh pendirian;
f.memiliki etos kerja tinggi dan tangguh menghadapi persaingan;
g.membiasakan diri bersikap positif dan selalu bersemangat dalam setiap pekerjaan;
h.mensyukuri diri, waktu dan lingkungan;
i.selalu berusaha meningkatkan keunggulan dan citra perusahaan;
j.selalu berupaya mencapai dan menghasilkan karya yang lebih baik untuk langganan, pemilik, pemasok, tenaga kerja, masyarakat, bangsa dan negara.
4.Syarat-syarat Wirausaha
Bagaimanakah supaya dapat menjadi seorang wirausaha yang berhasil? Di bawah ini Anda akan mempelajari syarat-syarat sebagai wirausaha. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:
a. memiliki sikap mental yang positif
b. memiliki keahlian di bidangnya
c. mempunyai daya pikir yang kreatif
d. rajin mencoba hal-hal yang baru (inovatif)
e. memiliki semangat juang (motivasi)
f. mampu mengantisipasi berbagai resiko dan persaingan.

5.Bidang usaha Wirausaha
Jiwa wirausaha bisa dimiliki siapa saja, termasuk Anda. Umumnya orang mengenal wirausaha identik dengan bidang perekonomian, tetapi sebetulnya dapat juga dalam bidang lain seperti penyaluran hobi (kesukaan). Di bidang perekonomian, wirausaha bergerak di berbagai sektor usaha, baik formal maupun informal.
a. Sektor Formal, antara lain:
1). industri, baik yang menghasilkan barang maupun jasa, mulai dari
industri kecil, sedang sampai besar;
2). perdagangan, baik lokal, nasional maupun internasional;
3). jasa, termasuk bidang pendidikan;
4). Agraris, baik pertanian, perkebunan maupun peternakan dan perikanan.
b. Sektor Informal, antara lain:
1). industri rumah tangga;
2). perdagangan, jasa, agraris dan usaha lain sebagai kegiatan dan
usaha sampingan.

Sampai dengan bidang wirausaha di atas, apakah Anda sudah memahami seluruh materi kewirausahaan di atas? Coba Anda buktikan kemampuan pemahaman Anda dalam berwirausaha dengan membuka usaha kecil-kecilan di lingkungan sekitar tempat tinggal Anda!Selanjutnya, sebagai alat uji pemahaman Anda terhadap materi Kewirausahaan, jawablah setiap materi tugas berikut ini tanpa melihat jawabannya!